Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga istilah penghinaan , pencemaran nama baik (Defamation) ialah tindakan mencermarkan nama baik / kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan, yang berakibat orang itu merasa telah dirugikan.

-Pengertian Nama baik merupakan penilaian baik bedasarkan anggapan umum tentang perilaku ataupun kepribadian seseorang yang dilihat dari sudut moralnya.
-Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat.

Pengetian pencemaran nama baik menurut para ahli:
            Menurut R Soesilo menjelaskan isi Pasal 310 KUHP, berpendapat bahwa, menghina yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Yang ia maksud di sini adalah kehorhatan yang berupa segi perilaku (moral). Bukan kehormatan yang dalam artian seksual.
Pencemaran Nama Baik
Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik Bedasarkan Undang-Undang :
A.    KUHP
Pasal 310 ayat:
1.         Menyerang nama baik seseorang degan cara menuduhkan sesuatu hal
2.         Menyerang nama baik seseorang secara lisan maupun tertulis

B.     UU ITE No.11 Tahun 2008
Dalam pengaturan mengenai pencemaran nama baik ini juga telah diatur dalam undang undang khusus, di sebabkan karena semakin modernnya tindakan pencemaran nama baik, yaitu dengan menggunakan teknologi internet sehingga pencemaran nama baik kian canggih. Berikut pasal pasal dalam UU ITE yang mengatur mengenai Pencemaran Nama Baik.

Pasal 27 ayat:
(3) Setiap Orang mentransmisikan ataupun membuat  suatu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan “penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Contoh : menulis status di sosial media yang menyebutkan nama seseorang (secara lengkap) dan menuduhkan sesuatu yang dengan tujuan merugikan orang yang dituduhkan tersebut.

Pasal 28 ayat :
(1)Setiap Orang yang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen.
(2)Setiap Orang dengan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu / kelompok masyarakat tertentu, yang bersifat “SARA”.

            Banyak sekali kasus-kasus di indonesia mengenai pencemaran nama baik, hal ini dikarenakan sifat egoisme atau tempramental seseorang sehingga secara sengaja maupu tidak sengaja melakukan tindakan penghinaan yang di kategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Saat ini marak terjadi pencemaran nama baik melalui sosial media baik itu menggunakan akun asli ataupun palsu, ada baiknya kita kalau mau mengkritisi sesuatu harus menggunakan bukti nyata dan menggunakan bahasa yang santun.

Sekian pembahasan mengenai Pencemaran Nama Baik

by: www.matericenter.com.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "Pengertian Pencemaran Nama Baik"

  1. Wihh, hati2 ini apalagi para blogger seperti kita.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Y Pak,...
      Gk sdikit cnthnya yang sudah terjerat kasus ini

      Delete
  2. iya setujuh nih,.. hati-hati dengan pencemaran nama baik dan kita tidak boleh mencemari nama baik orang tentunya

    ReplyDelete

Berkomentarlah dengan baik dan sopan, berkomentar dengan link dalam bentuk apapun tidak dibenarkan,...
Terima kasih telah berkunjung... :)