Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga istilah penghinaan
, pencemaran nama baik (Defamation) ialah tindakan mencermarkan nama baik /
kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun
tulisan, yang berakibat orang itu merasa telah dirugikan.
-Pengertian Nama baik merupakan
penilaian baik bedasarkan anggapan umum tentang perilaku ataupun kepribadian
seseorang yang dilihat dari sudut moralnya.
-Kehormatan adalah perasaan
terhormat seseorang dimata masyarakat.
Pengetian pencemaran nama baik
menurut para ahli:
Menurut
R Soesilo menjelaskan isi Pasal 310 KUHP, berpendapat bahwa, menghina yaitu
menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Yang ia maksud di sini adalah
kehorhatan yang berupa segi perilaku (moral). Bukan kehormatan yang dalam
artian seksual.
Pencemaran Nama Baik |
Pencemaran Nama Baik Bedasarkan
Undang-Undang :
A. KUHP
Pasal 310 ayat:
1.
Menyerang nama baik seseorang
degan cara menuduhkan sesuatu hal
2.
Menyerang nama baik seseorang
secara lisan maupun tertulis
B. UU ITE No.11 Tahun 2008
Dalam pengaturan mengenai pencemaran nama baik ini juga telah diatur dalam
undang undang khusus, di sebabkan karena semakin modernnya tindakan pencemaran
nama baik, yaitu dengan menggunakan teknologi internet sehingga pencemaran nama
baik kian canggih. Berikut pasal pasal dalam UU ITE yang mengatur mengenai
Pencemaran Nama Baik.
Pasal 27 ayat:
(3) Setiap Orang mentransmisikan ataupun membuat suatu Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan “penghinaan atau pencemaran nama baik”.
Contoh : menulis status di sosial media yang menyebutkan nama seseorang
(secara lengkap) dan menuduhkan sesuatu yang dengan tujuan merugikan orang yang
dituduhkan tersebut.
Pasal 28 ayat :
(1)Setiap Orang yang menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga
mengakibatkan kerugian konsumen.
(2)Setiap Orang dengan yang menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan antar individu / kelompok masyarakat tertentu, yang
bersifat “SARA”.
Banyak
sekali kasus-kasus di indonesia mengenai pencemaran nama baik, hal ini
dikarenakan sifat egoisme atau tempramental seseorang sehingga secara sengaja
maupu tidak sengaja melakukan tindakan penghinaan yang di kategorikan sebagai
pencemaran nama baik.
Saat ini marak terjadi pencemaran
nama baik melalui sosial media baik itu menggunakan akun asli ataupun palsu,
ada baiknya kita kalau mau mengkritisi sesuatu harus menggunakan bukti nyata
dan menggunakan bahasa yang santun.
Sekian pembahasan mengenai
Pencemaran Nama Baik
by: www.matericenter.com.
by: www.matericenter.com.
Wihh, hati2 ini apalagi para blogger seperti kita.
ReplyDeleteY Pak,...
DeleteGk sdikit cnthnya yang sudah terjerat kasus ini
iya setujuh nih,.. hati-hati dengan pencemaran nama baik dan kita tidak boleh mencemari nama baik orang tentunya
ReplyDelete